Surabayainsight.com, NGAWI — Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berlangsung masif, namun belum sepenuhnya diiringi kepatuhan terhadap aspek dasar pembangunan gedung.
Dari total 213 gedung KDMP yang dibangun, baru 21 bangunan yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi Yesi Widyarti mengatakan sejak pembangunan KDMP dimulai, sebagian besar bangunan belum mengurus dokumen perizinan tersebut.
“Awalnya pembangunan sudah dimulai di banyak desa, tapi belum ada yang mengurus PBG. Karena itu kami melakukan pendekatan melalui Dinkop UM yang memiliki akses dan data KDMP di Ngawi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, PBG merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum pembangunan gedung dilakukan. Dokumen tersebut bertujuan menjamin keamanan bangunan serta keberlangsungan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Melihat kondisi pembangunan yang berlangsung tanpa pengurusan izin, DPUPR Ngawi mengambil langkah dengan membuat grup WhatsApp yang berisi pengurus KDMP dan para kepala desa.
Melalui forum tersebut, DPUPR memberikan edukasi mengenai tata cara pengurusan PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan koperasi desa.
Yesi menyebut dalam dua bulan terakhir, upaya sosialisasi tersebut mulai menunjukkan hasil dengan diterbitkannya 21 izin PBG.
DPUPR juga melakukan pemantauan terhadap bangunan yang sudah memperoleh izin untuk memastikan kesesuaiannya dengan gambar rencana yang diajukan.
“Kami bukan memeriksa atau mengaudit konstruksi, tetapi melihat aspek keselamatan konstruksi dan keamanan bangunan. Tujuannya agar nanti bangunan dinyatakan laik fungsi,” jelasnya.
Ia menambahkan idealnya PBG diterbitkan sebelum pembangunan dimulai. Namun, bagi bangunan yang terlanjur dibangun atau bahkan sudah selesai, pengelola masih dapat melanjutkan proses melalui pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam proses tersebut, pengelola harus melibatkan konsultan pengkaji teknis untuk menilai kelayakan bangunan.
Yesi menjelaskan proses verifikasi relatif lebih mudah karena desain gerai koperasi yang dibangun umumnya seragam.
Meski demikian, jika terdapat perubahan desain atau spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan PBG, maka harus disertai justifikasi teknis dari pengawas lapangan.
“Pengawasnya langsung dari PT Agrinas. Kalau sudah ada justifikasi teknis dan dinyatakan laik, baru bisa keluar SLF,” tandasnya.

Leave a Reply