Wacana Pajak Kendaraan Listrik di Jateng, Pakar: Harus Adil

Wacana Pajak Kendaraan Listrik di Jateng, Pakar: Harus Adil
Ilustrasi kendaraan listrik. (Image by Freepik)

Surabayainsight.com, SEMARANG – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Pakar transportasi dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Djoko Setijowarno, menilai kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menjadi peluang besar untuk merancang kebijakan pajak yang lebih adil sekaligus mendorong transformasi transportasi ramah lingkungan.

“Melalui [Permendagri] itu, pemerintah kini memberi ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyesuaikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Setiap daerah, bisa punya wewenang lebih luas untuk mengatur insentif pajaknya sendiri agar lebih tepat sasaran,” kata Djoko kepada Espos, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, skema pajak kendaraan listrik tidak bisa disamaratakan. Penerapannya harus mempertimbangkan kondisi geografis dan ekonomi tiap daerah, termasuk indeks kemahalan wilayah.

Daerah dengan biaya logistik tinggi seperti wilayah 3TP (Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan) sebaiknya mendapatkan keringanan pajak dibandingkan kota besar yang ekonominya lebih mapan.

“Pajak juga jangan hanya dilihat dari kapasitas mesin [cc], tapi dari jejak karbonnya. Besaran tarifnya harus tetap jauh di bawah kendaraan BBM [bahan bakar minyak],” saran Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

Dorong Transportasi Umum Listrik Lebih Masif

Djoko menilai insentif besar perlu diberikan, terutama untuk transportasi umum berbasis listrik. Salah satunya melalui diskon pajak tahunan hingga 70–90 persen.

Sebaliknya, kendaraan tua dan beremisi tinggi, khususnya yang tidak lolos uji emisi di wilayah perkotaan padat, perlu dikenai pajak lebih tinggi sebagai bentuk disinsentif.

“Agar masyarakat beralih ke transportasi umum, maka pajak kendaraan plat kuning berbasis listrik perlu diistimewakan. Diberlakukan pajak nol persen atau minimal, pemerintah daerah dapat menggunakan wewenangnya untuk memberikan tarif khusus,” sambung Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu.

Selain itu, ia juga mendorong penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pengadaan armada transportasi umum listrik baru. Bahkan, biaya balik nama dinilai perlu ditiadakan guna menekan beban investasi operator.

Menurut Djoko, kebijakan tersebut akan memicu pemerintah daerah lebih serius membenahi transportasi publik.

“Sehingga masyarakat akan lebih rela membayar pajak jika hasilnya terlihat nyata. Hasil pajak dari kendaraan pribadi berbahan bakar fosil sebaiknya dialokasikan khusus untuk membangun infrastruktur pendukung EV, seperti SPKLU [Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum] dan subsidi operasional angkutan umum listrik di daerah tersebut,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kebijakan pajak kendaraan listrik harus menitikberatkan pada keseimbangan antara insentif dan keadilan.

“Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.

Leave a Reply