Surabayainsight.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjanjikan kepada para driver ojek online (ojol) berupa potongan aplikasi ojol maksimal 8% saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Terkait janji presiden itu, Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) memberikan respons.
Modantara meminta pemerintah meninjau kembali secara menyeluruh rencana perubahan angka bagi hasil platform menjadi 8% dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menilai rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dan platform aplikator menjadi maksimum 8% merupakan kebijakan yang terlalu drastis, dipaksakan, dan berisiko menimbulkan dampak sistemik apabila diterapkan tanpa kajian serta diskusi mendalam dengan pelaku industri.
“Kami meyakini bahwa niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, tidak boleh berubah menjadi krisis baru,” kata Agung dalam keterangan dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
Agung mengatakan, pihaknya memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, menurutnya, kebijakan harus berpijak pada data, realitas ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem.
“Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujarnya.
Dia menegaskan, isu kesejahteraan mitra tidak dapat disederhanakan hanya pada angka potongan platform. Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mencakup teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan.
Menurut Agung, sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan bagian vital dalam kehidupan masyarakat modern. Saat ini, sektor tersebut melibatkan 2–4 juta mitra pengemudi aktif, menjadi sumber penghasilan utama maupun tambahan, serta berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, sektor ini juga mendukung jutaan UMKM dan pekerja lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas. Lebih lanjut, dia menekankan, keberlanjutan tidak hanya menyangkut platform sebagai entitas bisnis, tetapi juga seluruh ekosistem yang terhubung, mulai dari mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang mengandalkan layanan transportasi online dalam aktivitas sehari-hari.
“Batasan 8% ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60% dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak,” kata Agung.
Berpotensi Perangurhi Stabilitas Ekonomi
Dia menambahkan, dampak kebijakan tersebut dinilai kompleks dan berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi serta iklim investasi.
Setiap platform, kata dia, memiliki model bisnis berbeda dengan struktur komisi yang disesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, serta kebutuhan mitra.
Agung menilai bagi hasil atau potongan platform tidak dapat diseragamkan seperti tarif parkir, serta mempertanyakan apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka.
Modantara juga menilai penetapan potongan platform tunggal berpotensi mengurangi kompetisi yang selama ini mendorong inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong penyesuaian harga kepada konsumen, mengancam keberlangsungan layanan di area dengan margin rendah, serta memaksa efisiensi berlebihan yang berdampak pada kualitas layanan.
Sebagai perbandingan, Agung menyinggung pengalaman di India, di mana platform berkomisi rendah seperti Ola harus memangkas jumlah pekerja dan mengurangi insentif pengemudi agar tetap beroperasi.
Dia juga menyebut, batas komisi 8% berpotensi menjadi yang terendah di dunia. Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15–30% untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap pasar.
“Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia,” kata Agung.
Hingga saat ini, Modantara mengaku belum menerima salinan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online sehingga belum dapat melakukan kajian lebih lanjut secara terperinci.
Meski demikian, Modantara menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.
Pada dasarnya, Agung menegaskan pihaknya menghormati perhatian presiden terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Dia menilai mitra pengemudi merupakan bagian utama dari ekosistem mobilitas dan pengantaran digital, termasuk dalam aspek perlindungan pekerja dan perluasan jaminan sosial.
Namun, Modantara menilai kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Karena itu, setiap upaya memperkuat perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan keberlanjutan penghasilan mitra perlu didukung. Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” kata Agung.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Asosiasi Khawatir Potongan Ojol jadi 8% Picu Krisis Baru

Leave a Reply