Surabayainsight.com, BOYOLALI — Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Kamis (6/8/2026) dini hari. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kedua tersangka ditangkap di depan PT Solo Murni, Jalan Raya Boyolali-Solo, Kecamatan Banyudono. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing lima gram atau total 10 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo, mengatakan kedua paket sabu itu diduga akan diedarkan menggunakan sistem ranjau atau tempel, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Tim Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap dua tersangka, yakni AS selaku pengedar dan MT yang membantu mengantar AS ke sejumlah titik untuk mengedarkan sabu,” kata Agung kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Saat hendak diamankan, AS sempat membuang barang bukti ke semak-semak di sekitar lokasi. Aksi tersebut diketahui petugas keamanan PT Solo Murni yang kemudian melaporkannya kepada polisi.
Petugas kemudian menyisir lokasi dan menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik. Proses penangkapan juga berlangsung cukup alot karena kedua tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati AS bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. Pria asal Kabupaten Grobogan yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut pernah dipidana dalam perkara serupa pada 2021.
“AS mulai menggunakan sabu sejak 2017, kemudian tergiur keuntungan hingga akhirnya menjadi pengedar,” ujar Agung.
Menurut Agung, sabu tersebut dijual seharga Rp450.000 per paket. AS mengaku memperoleh barang haram itu dari jaringan di luar Pulau Jawa untuk kemudian diedarkan kepada sesama sopir di wilayah Salatiga, Grobogan, dan Boyolali.
Polisi masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, AS dan MT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Leave a Reply