Surabayainsight.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). SPPG yang tidak memenuhi persyaratan hingga tenggat tersebut dipastikan akan ditutup permanen.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kepemilikan SLHS menjadi syarat mutlak untuk menjamin keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penilaian terhadap sertifikat tersebut bersifat tegas, yakni hanya memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
“Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS sampai tanggal 10 Agustus. Kalau tidak memenuhi persyaratan, tutup permanen. Kami tidak menoleransi dapur yang sanitasi dan higienitasnya tidak memenuhi standar,” kata Sudaryono dalam konferensi pers secara daring, Kamis (6/8/2026), dilansir Antara.
Sudaryono menegaskan BGN menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Setiap dugaan keracunan akan diperlakukan sebagai kasus serius karena menyangkut keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak.
Menurut dia, setiap terjadi dugaan keracunan, dapur penyedia makanan langsung dihentikan sementara operasionalnya. Sampel makanan diperiksa di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sementara BGN melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian.
“Dapurnya disuspensi, makanannya dicek di laboratorium, kemudian kami investigasi penyebab keracunannya. Ini menyangkut nyawa anak-anak yang harus kami jamin keamanan dan kesehatannya,” ujarnya.
Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga langsung mencopot kepala SPPG yang dapurnya dikenai sanksi. Hasil investigasi selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pemecatan atau tidak memperpanjang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kepala SPPG yang dapurnya disuspensi kami copot. Kami lihat apakah ini karena kelalaian atau ada unsur lain. Hasil investigasi akan menjadi dasar apakah perlu diberhentikan atau status PPPK-nya tidak diperpanjang,” kata Sudaryono.
Hingga saat ini, BGN telah mencopot 137 kepala SPPG di berbagai daerah. Rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.
Sudaryono mengatakan pencopotan tersebut termasuk kepala SPPG di Semarang yang sebelumnya terkait dengan kasus dugaan keracunan makanan di SMK Negeri 6 Semarang.

Leave a Reply