Demi Hidupi Bayi, Pria di Jenar Sragen Curi Setengah Karung Jagung

Demi Hidupi Bayi, Pria di Jenar Sragen Curi Setengah Karung Jagung
Aparat Polsek Jenar, Sragen, meminta keterangan pelaku pencurian jagung saat diamankan warga di wilayah Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, Kamis (6/8/2026)

Surabayainsight.com, SRAGEN — Setengah karung jagung mentah mungkin terlihat bukan sesuatu yang bernilai besar. Namun, di tengah kesulitan ekonomi, jagung sebanyak itu menjadi alasan seorang pria berusia 25 tahun di Kecamatan Jenar, Sragen, nekat mengambil milik orang lain.

Pria berinisial NF itu mengambil jagung dari kebun milik Samsi, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, pada Kamis (6/8/2026). Aksinya tepergok warga saat NF membawa sekitar setengah karung jagung mentah.

Menurut polisi, NF melakukan pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia memiliki kewajiban menghidupi anak perempuannya yang masih bayi. Meski demikian, kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana.

Perkara tersebut kemudian sampai ke Polsek Jenar. Petugas Unit Reskrim mendatangi lokasi setelah menerima laporan pencurian dan mengamankan NF bersama barang bukti berupa setengah karung jagung mentah.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Jenar, Sragen, AKP Widarto, mengatakan perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum.

“Melihat nilai kerugian akibat pencurian jagung tidak seberapa dan ternyata antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan, kami memutuskan untuk menyelesaikan perkara tersebut lewat mekanisme restorative justice,” ujar Widarto.

NF mengakui perbuatannya setelah diamankan polisi. Selanjutnya, Polsek Jenar mempertemukan korban dan pelaku untuk mencari penyelesaian atas perkara tersebut.

“Pelaku NF mengakui perbuatannya. Perbuatan NF dilakukan warga setempat pada Kamis pagi. Pelaku sempat dimintai keterangan dan selanjutnya Polsek Jenar mempertamukan korban dengan pelaku. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” jelas dia.

Setengah Karung Jagung Berakhir Damai

Kesepakatan antara korban dan pelaku disaksikan Kepala Desa Ngepringan, perangkat desa Ngepringan, serta tokoh masyarakat setempat.

Widarto menjelaskan restorative justice diterapkan dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang ringan, hubungan kekerabatan antara korban dan pelaku, serta pertimbangan kemanusiaan.

Menurut dia, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan setelah mempertimbangkan kondisi perkara. Namun, ia menegaskan kondisi ekonomi tetap bukan alasan yang dapat membenarkan pencurian.

“Restorative justice merupakan bagian dari penegakan hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial. Restorative justice dilakukan terhadap perkara ringan yang memenuhi syarat ketentuan hukum” jelas dia.

Perkara pencurian setengah karung jagung itu akhirnya selesai melalui perdamaian. Korban dan NF sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Leave a Reply