Surabayainsight.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan memberhentikan sementara Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan langkah tersebut merupakan konsekuensi administratif sesuai ketentuan kepegawaian agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.
“Untuk status kepegawaian nanti akan diberhentikan sementara sambil menunggu proses yang masih berlangsung,” ujar Agus, Kamis (6/8/2026).
Meski diberhentikan sementara dari jabatannya, status Fuad sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum dicabut. Pemerintah daerah masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil keputusan mengenai status kepegawaiannya.
Selama menjalani pemberhentian sementara, sebagian hak keuangan yang melekat pada jabatan tersebut juga akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Ponorogo juga segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD agar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga Perubahan APBD tetap berjalan sesuai jadwal.
Selain itu, pemerintah daerah mulai mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Evaluasi dilakukan melalui koordinasi Bagian Hukum Setda Ponorogo dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Iya, nanti akan ditunjuk Plt. Perbup TP ini juga pasti akan dievaluasi. Saat ini Kabag Hukum sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Selama diberhentikan sementara gaji pokoknya dipotong. Untuk detailnya nanti di BKPSDM,” kata Agus.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan Fuad Safrowi sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026 setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan penyidik telah memeriksa 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan fakta yang cukup sehingga hari ini saudara FS kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulmar.

Leave a Reply