Surabayainsight.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta kepada perbankan untuk menutup sebanyak 36.735 rekening terindikasi judi online. Hal ini sebagai langkah regulator dalam memberantas scam maupun judol.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa sebanyak 36.735 rekening terindikasi judol, meningkat dari laporan sebelumnya yang tercatat sebesar 36.191 rekening.
“OJK meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence [EDD] dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Otoritas juga meminta perbankan untuk melakukan perluasan atas laporan tersebut, dengan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Dian menyebut, langkah tersebut merupakan upaya regulator dalam memberantas scam dan perjudian daring serta membangun ekosistem keuangan digital yang aman.
Adapun dalam RDKB Juni 2026, OJK telah meminta perbankan untuk menutup 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judol. Angka tersebut naik signifikan yakni sebesar 3.000 rekening dibandingkan dengan data bulan sebelumnya sebesar 33.836 rekening.
“Ini agak meningkat cukup signifikan, sebesar 3.000 [rekening] dibandingkan dengan data bulan lalu sebesar 33.836 rekening,” ungkap Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judol

Leave a Reply