Surabayainsight.com, BOYOLALI — Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mendakwa pelaku pembunuhan sadis, Purwadi Wahyudi (PW), dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dalam kasus yang dikenal publik dengan “kasus satai maut” itu, terdakwa meracuni mertuanya dengan makanan satai beracun.
Kasi Intel Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, mengatakan JPU Kejari Boyolali resmi membacakan surat dakwaan untuk PW dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Selasa (22/9/2026).
Ia mengatakan atas perbuatan PW kepada sang ibu mertua, Aminah, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
“Dengan penerapan pasal pembunuhan berencana ini, terdakwa diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Ia mengatakan motif dendam pribadi diduga menjadi penyebab kuat PW tega menghabisi nyawa ibu mertuanya. PW membunuh ibu mertuanya dengan cara meracuninya lewat satai ayam yang dikirim lewat ojek daring atas nama anak kandung Aminah.
“Terdakwa PW nekat meracuni mertuanya karena merasa sakit hati sering disindir, diomeli, atau diabaikan oleh korban karena dianggap sebagai suami pengangguran dan tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia mengatakan JPU Kejari Boyolali telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli forensik, bukti digital hingga sisa sampel satai beracun yang digunakan oleh terdakwa untuk menghabisi sang ibu mertua.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Pihak Kejaksaan Negeri Boyolali berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan pengungkapan kasus satai maut di Sindon, Ngemplak, Boyolali, itu dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Tengah.
Motif Sakit Hati
Dari hasil visum, autopsi, dan pemeriksaan laboratorium forensik ditemukan kandungan zat beracun pada tubuh korban, satai yang dikonsumsi korban, serta seekor ayam yang mati di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PW mengaku membeli satai kemudian mencampurkannya dengan racun tikus sebelum dikirim ke rumah korban.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka menggunakan akun palsu layanan ojek daring atas nama LP, anak kedua korban. Paket satai tersebut dikirim menggunakan layanan pengantaran dengan titik pengiriman tercatat dari wilayah Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak.
“Tersangka adalah menantu korban, yakni suami dari putri pertama almarhumah. Motifnya karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban lantaran sering tidak dianggap, tidak bekerja, dan merasa sering dipojokkan oleh almarhumah,” ujar Indra.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Wiwik Dwi Habsari, mengatakan sebenarnya keluarga korban menginginkan rekonstruksi langsung di lokasi kejadian. Akan tetapi, atas berbagai pertimbangan akhirnya reka ulang dilakukan di Polres Boyolali.
“Kami berharap nanti tersangka bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukan. Harapannya vonis bisa dimaksimalkan, jika tidak, ada kekhawatiran soal keamanan dan kenyamanan keluarga,” kata dia.
Kuasa hukum korban lainnya, Susi Widyastuti, menambahkan apresiasi Polres Boyolali yang telah menangani kasus dengan baik. “Kami akan tetap mengawal sampai vonis,” kata dia.

Leave a Reply