Surabayainsight.com, JAKARTA — Pemerintah telah melunasi utang obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997–1998. Pelunasan kewajiban tersebut dilakukan pada Agustus 2026 dan menjadi penutup atas salah satu warisan utang dari krisis keuangan hampir tiga dekade lalu.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian kewajiban itu merupakan hasil pengelolaan APBN serta kerja sama antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
“Dengan pengelolaan APBN atau pengelolaan ekonomi yang baik sampai dengan saat ini, dengan kerja sama yang baik antara Kementerian Keuangan (pemerintah sebagai wakil pemerintah) dan Bank Indonesia, maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” kata Suahasil.
Dia menjelaskan, obligasi tersebut diterbitkan pemerintah sekitar 30 tahun lalu ketika Indonesia menghadapi krisis ekonomi dan keuangan pada 1997–1998.
“Utang obligasi BLBI ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika Pemerintah Indonesia menangani krisis keuangan tahun 1997 dan 1998,” ujarnya.
Menurut Suahasil, obligasi BLBI tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dan pembayarannya dilakukan secara berkala melalui APBN kepada Bank Indonesia. Nilai obligasi yang diterbitkan pada saat itu mencapai Rp218,3 triliun.
“Itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia, dan secara rutin, dari waktu ke waktu, dibayar oleh pemerintah melalui APBN kepada Bank Indonesia,” kata dia.
Utang BLBI Rp218,3 Triliun Dilunasi
Suahasil mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pembayaran tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
Dia menjelaskan surplus BI yang memenuhi ketentuan untuk disetorkan kepada negara dapat menjadi penerimaan negara. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, termasuk pembayaran utang yang berasal dari penanganan krisis 1997–1998.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tuturnya.
Dengan pembayaran terakhir tersebut, Suahasil menegaskan kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun telah sepenuhnya diselesaikan.
“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” katanya.
Suahasil menilai pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban atas penerbitan obligasi yang dilakukan pemerintah dalam penanganan krisis keuangan 1997–1998.
“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997–1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Itu adalah suatu berita yang sangat baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan total kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998 mencapai sekitar Rp640 triliun sepanjang periode penyelesaiannya. Pemerintah menyatakan seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan pada Agustus 2026.
Pelunasan tersebut mencakup kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis, termasuk surat utang kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun.
Adapun pelunasan utang obligasi BLBI tersebut tidak berarti penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI dihentikan. Pemerintah masih melanjutkan penanganan piutang negara terkait BLBI melalui Kementerian Keuangan.
Suahasil sendiri dilantik Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Suahasil Lapor Prabowo, Utang Warisan Krisis 1998 Lunas!”

Leave a Reply