Legislator DPRD Solo Sarankan Pemkot Investigasi Wajib Pajak yang Menunggak

Legislator DPRD Solo Sarankan Pemkot Investigasi Wajib Pajak yang Menunggak
Tunggakan pajak daerah menghambat pembangunan. (Ilustrasi AI-ChatGPT)

Surabayainsight.com, SOLO — Komisi II DPRD Solo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan investigasi kepada para wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak. Pendekatan itu harus dilakukan supaya piutang atau tunggakan pajak daerah yang saat ini mencapai Rp184,9 miliar bisa digerus.

Pendapat itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Solo, Sakidi, saat diwawancarai Espos, Kamis (23/4/2026). “Seperti Menteri Keuangan Pak Purbaya yang terjun langsung untuk melakukan investigasi kepada para wajib pajak yang disinyalir melakukan penyimpangan kewajiban pajak. Kami berharap langkah itu dilakukan juga Kepala Bapenda Solo,” ujar dia.

Sakidi melihat tingginya tunggakan pajak salah satunya dikarenakan lemahnya penegakan hukum kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Sikap itu berbeda dengan pemerintah pusat yang sangat tegas dalam penegakan hukum.

“Di antara kekurangan Pemkot Solo dalam hal ini lemahnya penegakan hukum kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Ini berbeda dengan pemerintah pusat yang sangat tegas dalam penegakan hukum terutama di era Menteri Purbaya,” kata dia.

Menurut Sakidi, kehadiran pemimpin dalam penegakan hukum atau law enforcement di lapangan sangat penting. Sehingga dia berharap hal itu bisa segera dilakukan di Solo.

“Kehadiran pimpinan dalam law enforcement di lapangan dengan melibatkan aparat serta rekan-rekan wartawan tentu akan memengaruhi sikap dan perilaku wajib pajak yang lainnya untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka. Jadi harus ada contoh tindakan tegas yang langsung diinisiasi pimpinan Bapenda,” tegas dia.

Butuh Gebrakan

Dengan penegakan hukum, Sakidi berharap ada efek jera bagi para wajib pajak yang selama ini bandel. Dia mengatakan penagihan tunggakan pajak sudah tidak bisa lagi dengan model-model lama, sebab piutang pajak sudah semakin menumpuk.

“Kami melihat Bapenda Kota Solo sebagai penanggung jawab penarikan pajak belum melakukan langkah-langkah yang tegas. Momentum pergantian pimpinan di Bapenda Solo belum kelihatan gebrakan untuk memaksimalkan penarikan pajak,” ungkap dia.

Menurut Sakidi, langkah-langkah yang ditempuh Bapenda Solo masih sama dengan periode kepemimpinan sebelumnya, di mana langkah-langkah tersebut belum mampu mengurangi piutang pajak yang menumpuk.

Diberitakan Espos sebelumnya, piutang atau tunggakan pajak daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang belum tertagih hingga 31 Maret 2026 diketahui mencapai Rp184.918.154.678. Angka itu sudah mengalami penurunan dibandingkan nilai piutang yang tercatat pada 31 Desember 2025 senilai Rp198.405.196.101.

Pada Januari-Maret 2026, telah terjadi pembayaran tunggakan oleh wajib pajak. Pada Januari 2026, tunggakan yang dibayarkan wajib pajak senilai Rp9.393.318.501, Februari Rp1.672.190.848, dan Maret Rp2.421.532.074.

Data itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Solo dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Rabu (22/4/2026). Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila, mengatakan piutang terbesar pajak daerah Solo berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp178 miliar.

Leave a Reply